Terkini.id, Jakarta- Penyanyi papan atas Rossa terseret kasus robot trading ilegal karena menyanyi di acara DNA Pro. Saat itu dirinya sebesar Rp172 juta untuk menyanyi.
Rossa mengatakan honor yang didapatkan saat menjadi bintang tamu di acara DNA Pro disita polisi untuk sementara. Karena bersinggungan dengan robot trading ilegal, dia terseret dalam kasus yang sedang didalami pihak kepolisian.
Kepala Bagian Penerangan Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rossa menerima honor atas penampilannya menyanyi di acara DNA Pro sebesar Rp172 juta.
"Saudari R mendapatkan honor yang diterima setelah dikurangi biaya produksi, sebesar Rp 172 juta," kata Kombes Gatot di Bareskim Polri, dilansir dari Detik, Minggu 24 April 2022.
"Oleh saudari R, uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk disita," imbuh Kombes Gatot.
Kabar tersebut sontak menjadi ramai di media sosial. Netizen dengan sigap langsung memberikan komentar-komentarnya terkait kasus yang menyeret Rossa.
Beberapa netizen memberikan komentarnya dengan bertanya-tanya kenapa Rossa mengembalikan uang honornya.
"Ini agak lucuk sih! Uang honor disita, gak sekalian gaji koruptor diserahkan untuk negara sejak ditetapkan tersangka?" ujar akun Twitter @KiriItuTanda.
Adapun netizen lain cenderung menyudutkan polisi atas pengembalian honor Rossa. Dia menyebut honor tersebut adalah hak milik Rossa.
"Gak masuk akal pak Polisi. Wong kerja dengan kemampuan dia yang memang layak digaji demikian ya entah dibayar dengan apapun itu sudah hak Rossa," ujar akun @hendarasembiring.
"Biarkan DNA Pro yang bertanggung jawab atas penipuan mereka, bukan orang yang bekerja dengan jujur juga kena. Gimana sih #Presisi nya?" imbuhnya.
Netizen lain pun turut menyayangkan pengembalian honor Rossa. Menurutnya, seharusnya Rossa dilindungi hukum sebab dia melaksanakan kontrak yang sah. Dia melanjutkan, kelak pengadilan mesti mengembalikan uang tersebut kepada Rossa.
"Honor menyanyi termasuk bagian ongkos produksi pembuatan iklan, Rossa seharusnya dilindungi hukum sebab ia melaksanakan kontrak yang sah," ungkap @prawirasubarjah.
"Tapi penyidik harus menyita segala uang hasil kejahatan, Pengadilan dalam putusannya kelak harus mengembalikan uang itu kepada pemilik yang sah (Rossa)," imbuhnya.
Sementara itu, Rossa diperiksa selama 2,5 jam di Bareskrim Polri pada Kamis 21 April 2022. Dia mengatakan, dia akan mematuhi proses hukum yang berlangsung, meskipun harus mengembalikan uang honor yang diterimanya.
"Kalau memang harus kembalikan, saya akan kembalikan sebesar yang saya terima," kata Rossa.
"Insyaallah, bukan dikembalikan. Kalau dikembalikan berarti sebagai barang bukti, tapi disita sementara. Bukan uangnya dikembalikan ke siapa," lanjut Rossa.
Rossa menegaskan, dirinya tidak memiliki hubungan profesional dengan DNA Pro. Bahkan, dia tidak mengenal bos DNA Pro.
"Saya nggak punya kerja sama apa-apa. Tidak ada (hubungan profesional). Kalau saya kenal semua klien saya kan bingung," tegas Rossa.










