Heboh Aliran Dana DNA Pro Disita, Bagaimana Nasib Uang Sitaan Tersebut?

Heboh Aliran Dana DNA Pro Disita, Bagaimana Nasib Uang Sitaan Tersebut?

Ria Oktaviany

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kamis, 21 April 2022, penyanyi Rossa memenuhi panggilan polisi terkait kasus DNA pro. Diketahui bahwa Rossa telah menerima aliran dana sebagai bentuk upah menyanyi di acara DNA Pro Akademi. Polisi mengatakan bahwa uang tersebut akan disita. Lantas, akan dikemanakan uang sitaan tersebut?

Dikutip dari CNN Indonesia, Kementrian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat, 28 Januari 2022.

Setelah penyegelan tersebut, polisi melakukan sejumlah penyidikan terkait DNA Pro dan mengumpulkan sitaan aliran dana dari investasi ilegal tersebut. DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading ilegal yang telah diblokir pemerintah.

Modus dari DNA Pro Trading ini adalah skema ponzi yaitu dengan membujuk investor baru dan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dalam jangka pendek dan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau terlalu konsisten.

Penyitaan aliran dana DNA pro yang diterima para artis juga turut disita sebagai barang bukti. Sebut saja uang senilai Rp 921,7 juta yang diterima Ivan Gunawan sebagai bayaran menjadi brand ambassador robot trading DNA Pro, uang senilai Rp 1 miliar dari pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora sebagai hadiah atas kelahiran anak mereka, dan masih banyak artis lain yang enggan meyebutkan nominalnya.

Penyitaan tersebut dilakukan untuk keperluan proses peradilan sesuai Pasal 1 angka 4 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Barang sitaan tersebut akan menjadi bagian dari PNBP (Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 tanggal 7 Juli 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjelaskan jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kejaksaan Agung, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Penerimaan dari penjualan barang rampasan
  2. Penerimaan dari penjualan hasil sitaan/rampasan
  3. Penerimaan biaya perkara
  4. penerimaan lain-lain, berupa uang temuan, hasil lelang barang temuan dan hasil penjualan barang
  5. Bukti yang tidak diambil oleh yang berhak
  6. Penerimaan denda

Apabila Majelis Hakim menyatakan bahwa penyitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, maka hal tersebut akan diberikan setelah melewati beberapa proses sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 KUHAP tentang pengembalian barang sitaan.