Rizieq Bebas Bersyarat, Rudi Valinka Ajak Hidup Damai: Masa Gak Bosen Keluar Masuk Penjara

Rizieq Bebas Bersyarat, Rudi Valinka Ajak Hidup Damai: Masa Gak Bosen Keluar Masuk Penjara

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Rudi Valinka menanggapi soal pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang dinyatakan bebas bersyarat.

Rudi Valinka mengucapkan selamar dan mengajak Rizieq Shihab untuk hidup damai agar tidak terus menerus keluar-masuk penjara.

“Selamat menikmati kebebasan bersyarat om rizieq,” kata Rudi Valinka melalui akun Twitter @kurawa, seperti dikutip terkini.id pada Rabu, 20 Juli 2022.

“Setelah ini yukk kita hidup damai dan nyaman aja deh, berbhineka tunggal ika.. masa gak bosen-bosen keluar masuk penjara tiap ganti presiden sih?” tambahnya.

Rudi Valinka juga mengajak Imam Besar FPI tersebut untuk menikmati masa tua yang lebih baik.

“Saatnya menikmati masa tua yang lebih baik. Takbir!!!” katanya.

Dilansir dari Detik News, Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Rizieq Shihab sampai 10 Juni 2024.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti pada Rabu, 20 Juli 2022.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Kemenkumham menjelaskan bahwa Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
  2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
  3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Rika Aprianti mengatakan bahwa Rizieq Shihab sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada pagi ini.

“Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” katanya.