Terkini.id, Jakarta - Isu terkait kenaikan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok menjadi polemik di kalangan masyarakat dan pelaku industri.
Peneliti Lembaga Demografi FEUI Abdillah Ahsan menilai kenaikan cukai untuk hasil tembakau sebesar 23 persen pada 2020 dengan harga jual eceran diperkirakan naik sebesar 35 persen. Hal itu dianggap masih rendah.
Kenaikan cukai dan HJE tersebut dinilai belum efektif untuk menurunkan konsumsi rokok yang selama ini menyasar anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Menurut saya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I kenakannya dua kali lipat. Karena itu kan capital intensive, ngga terlalu banyak tenaga kerja. Hasil survei Pusat Kajian Jaminan Sosial, menelefon 1000 perokok, mereka ditanya pada tingkat berapa mereka akan berhenti merokok, mereka bilang kalau Rp 70.000 per bungkus," ujar Abdillah di Jakarta, Rabu 18 September 2019 seperti dilansir dari kompascom.
Abdillah mengatakan, kenaikan cukai dan JHE sebesar tersebut merupakan rata-rata di antara semua jenis hasil tembakau. Padahal seharusnya, ada ketentukan mininal besaran cukai dan HJE, dan untuk produk rokok-rokok populer dikenakan tarif cukai tertinggi.
Beberapa jenis hasil tembakai yang populer selain SKM adalah Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Abdillah mengatakan, SKM golongan I yang harganya paling mahal, justru bisa memproduksi lebih dari tiga miliar batang rokok per tahunnya.
Menurutnya kenaikan cukai dan HJE sebesar dua kali lipat dinilai perlu, sebab saat ini pasar rokok SKM menguasai pasar rokok.
Berdasarkan data yang ia miliki, pada 2018 rokok SKM memiliki pangsa pasar 73 persen produksi rokok.Bahkan tahun lalu juga, tercatat industri rokok SKM golongan I memproduksi 211 miliar batang per tahunnya.
"Artinya apa? Artinya harga termahal masih mampu dibeli orang-orang masih mau beli. Jadi belum cukup tinggi harga termahal pun. Usulan saya, cukai SKM I dinaikkan, iklan rikok dilarang," ujar dia.
Sementara di sisi lain, menurut Abdillah pemerintah perlu memberikan intensif berupa kenaikan cukai yang lebih rendah terhadap industri rokok sigaret kretek tangan (SKT). Pasalnya, jenis industri ini lah yang paling menyerap tenaga kerja di dalamnya.
"Kalau mau membela petani tembakau larang lah rokok mesin," ujar dia.