Perlu Diperhatikan! 3 Tarif Pajak Ini Dikabarkan Akan Naik Pada Tahun 2022

Perlu Diperhatikan! 3 Tarif Pajak Ini Dikabarkan Akan Naik Pada Tahun 2022

Intan Zuhrotun

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Pada tahun 2022 mendatang pemerintah akan menaikkan 3 jenis tarif pajak di Indonesia. Sebab pemerintah berencana naikkan defisit fesikal di tahun 2023 agar kembali menyentuh angka 3 persen.

Dilansir dari Kompas.com pada Kamis 30 Desember 2021, pemerintah menilai tahun 2022 harus menjadi tahun terakhir untuk defisit APBN berada di atas angka 3 persen. Untuk wujudkan hal tersebut, pemerintah naikkan beberapa tarif pajak di Indonesia. Simak 3 jenis tarif pajak yang akan naik sejak awal tahun 2022.

1.Cukai Hasil Tembakau

Sejak 1 Januari 2022, tarif cukai rokok atau sering dikenal dengan CHT (Cukai Hasil Tembakau) akan naik dengan rata-rata 12 persen. Kenaikan ini dinilai lebih rendah jika dibandingkan dengan kenaikan tahun sebelumnya yang mencapai 12,5 persen.

Menurut Sri Mulyani adanya kenaikan cukai rokok juga berdampak pada peurunan produksi rokok di Indonesia. Ia menilai produksi rokok di Indonesia diperkirakan akan turun sebanyak 3 persen dari 320,1 miliar batang nantinya akan menjadi 310, 4 miliar batang.

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ungkap Sri Mulyani.

2.PPN

Menyusul pajak CTH, tarif PPN (Pajak Pertahanan Nilai) akan naik menjadi 11 persen yang awalnya hanya 10 persen saja. Sejak April 2022 kenaikan pajak yang satu ini akan mulai dilakukan. Tak hanya itu, di tahun 2025 pajak ini juga dikabarkan akan naik menjadi 12 persen.

Pemerintah menilai kenaikan tarif PPN ini akan terus menimbangkan kondisi perekonomian masyarakat di Indonesia. Pemerintah juga menyebutkan bahwa skema pada tarif PPN merupakan single tarif bukan multi tarif.

Meskipun mengalami kenaikan tarif pajak, pemerintah tetap tidak akan mengambil PPN pada beberapa barang ataupun jasa yang menjadi kebutuhan umum bagi masyarakat Indonesia. Seperti halnya kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, juga jasa sosial dan beberapa jenis lainnya yang memang banyak dibutuhkan masyarakat.

3.PPh (Pajak Penghasilan)

Bagi Anda yang saat ini berpenghasilan di atas 5 miliar rupiah per tahun siap-siap ya, di tahun 2022 Anda akan dikenai pajak sebesar 35 persen per tahunnya. Jika di tahun sebelumnya Anda cukup membayar pajak sebesar 30 pesen kini Anda harus tambah 5 persen lagi untuk membayar PPh.

Kenaikan tarif PPh ini telah tercantu dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2022.