Reses ke Dapil, Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kunjungi Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Gowa

Reses ke Dapil, Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kunjungi Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Gowa

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Gowa - Memasuki masa reses, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mewakili Dapil Sulawesi Selatan I, Hj Meity Rahmatia, S.Pd, SE, MM meninjau Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat 20 Desember 2024.

Kedatangannya di Lapas yang berlokasi di Bolangi Kecamatan Pattallassang itu diterima langsung oleh Kepala Lapas II Sungguminasa, Yohani Widayati.

Di sela kunjungannya itu, politisi partai PKS tersebut berkeliling melihat kondisi Lapas untuk memastikan bahwa para tahanan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan standar yang seharusnya.

"Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah subsistem peradilan pidana yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum, terutama dalam perlakuan terhadap warga binaan, anak, dan warga binaan lainnya," beber anggota DPR RI berlatar belakang pengusaha itu.

Menurit dia, Lapas adalah tempat untuk menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana.

Dirinya juga menegaskan bahwa warga binaan memiliki kewajiban dan hak, seperti kewajiban menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, menjaga lingkungan yang bersih, aman, tertib, serta menghormati hak asasi orang lain di sekitarnya.

Reses ke Dapil, Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kunjungi Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Gowa
Reses ke Dapil, Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kunjungi Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Gowa

Sedangkan hak-hak mereka sambung anggota Komisi XIII DPR RI tersebut meliputi menjalankan ibadah sesuai keyakinan, mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, dan kesempatan mengembangkan potensi.

“Yang paling penting, warga binaan wajib mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan bergizi yang layak, layanan informasi, penyuluhan hukum, bantuan hukum, serta kesempatan untuk menyampaikan keluhan,”jelas Meity.

Meity juga menyoroti pentingnya fasilitas pendukung seperti dokter gigi, buku-buku pembinaan, dan pemberdayaan bagi narapidana yang telah selesai menjalani hukuman.

Ia setuju bahwa pengguna narkoba lebih baik diarahkan ke rehabilitasi daripada bercampur dengan pengedar dan bandar di Lapas.