Pelaporan Pidana tersebut juga tidak sejalan dengan prinsip Kemerdekaan Pers sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengedepankan prinsip hak koreksi dan hak jawab dalam skema sengketa pada produk jurnalistik.
Selain itu, Praktik Kriminalisasi UKPM CAKA ini tidak dapat dilepaskan dari kerja-kerja jurnalistik yang mereka lakukan untuk mengungkap praktik Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen Universitas Hasanuddin dan mendorong pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak korban.
Produk jurnalistik yang dihasilkan oleh UKPM CAKA untuk mendorong penegakkan hukum dan hak asasi manusia juga harus dibaca melalui kacamata Pembela Hak Asasi Manusia (Pembela HAM).
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM (“Perkom Pembela HAM”) mengatur bahwa “Pembela HAM adalah orang dan/atau kelompok dengan berbagai latar belakang, termasuk mereka yang berasal dari korban, baik secara sukarela maupun mendapatkan upah, yang melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan cara-cara damai.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 8 memandatkan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan inisiatif bantuan perlindungan terhadap Pembela HAM yang menjadi korban kriminalisasi, “Komnas HAM dapat berinisiatif untuk memberikan perlindungan terhadap Pembela HAM dalam situasi darurat.”
Berdasarkan kejadian tersebut, KKJ menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Atas perkara tersebut, KKJ mendesak:
1. Kapolri beserta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi, represi dan kriminalisasi terhadap Pers Mahasiswa, termasuk mengusut praktik Unfair Trial terhadap 5 orang pengurus UKPM CAKA yang diperiksa oleh Polrestabes Makassar.
2. Kapolrestabes Makassar c.q Propam Polda Makassar untuk menghentikan dan memeriksa proses hukum yang sewenang-wenang terhadap awak Caka, termasuk dugaan penyadapan hp yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
3. Dewan Pers dan Kemenristekdikti untuk melakukan Penyelidikan dan secara proaktif memfasilitasi penyelesaian sengketa terhadap praktik Kriminalisasi pengurus UKPM CAKA sebagaimana ketentuan MoU Dewan Pers dan Kemenristekdikti Nomor: 1/PKS/DP/III/2024 dan Nomor: 1955/E2/HM.00.05/2024.










