Terkini.id, Jakarta - Persoalan pajak yang disebut haram usai video ceramah Ustadz Khalid Basalamah yang lagi-lagi viral di media sosial saat ini tengah menjadi topik hangat di tengah masyarakat.
Terkini.id menemukan sebuah video lawas ceramah Mantan Menteri Agama Muhammad Quraish Shihab terkait hukum pajak dalam pandangan Islam.
Dqlam video itu, Quraish Shihab menyebut bahwa pajak itu merupakan kewajiban yang diberikan Agama Melalui ketetapan negara.
"Itu (pajak) kewajiban agama melalui negara, zakat kewajiban agama melalui tuntunan Al Quran dan Sunnah," jelas Muhammad Quraish Shihab, dilihat Terkini.id dari YouTube Najwa Shihab, Rabu, 23 Februari 2022.
Ayah Najwa Shihab itu menyebut bahwa harta itu harus memiliki fungsi secara sosial, yakni melalui zakat dan pajak.
Pajak menurutnya, digunakan pemerintah untuk memenuhi kepentingan umum masyarakat, seperti pembangunan jalan dan sebagainya.
Ia bahkan menyebut bahwa ide penetapan pajak sudah ada sejak zaman rasulullah.
"Ide penetapan pajak itu sudah ada, dari dulu zaman nabi sudah ada dikenal zakat ada dikenal jizyah. Jizyah itu pungutan dari non muslim dalam rangka pelayanan negara terhadapnya," jelas Quraish Shihab.
Diketahui sebelumnya, Sebuah potongan video ceramah Ustadz Khalid Basalamah itu dibagikan seorang netizen pengguna Twitter dengan caption 'Pajak Negara Dianggap Haram oleh Ustadz Khalid Basalamah, Waduh!,' itu kembali ramai jadi perbincangan publik.
Dalam video itu Ustadz Khalid Basalamah menyebut bahwa pajak merupakan suatu hal yang bersifat paksaan dan merupakan bentuk kezqliman terhadap seseorang.
"Teman-teman sekalian, dalam Islam ini, tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa, zalim namanya,” ujar Ustaz Khalid, dikutip dari Terkini.id.










