Jokowi Wajib Umumkan Lanjut-Tidaknya Pandemi di Akhir Tahun, Bisakah Indonesia Berubah Status Jadi Endemi?

Jokowi Wajib Umumkan Lanjut-Tidaknya Pandemi di Akhir Tahun, Bisakah Indonesia Berubah Status Jadi Endemi?

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib umumkan lanjut-tidaknya pandemi Covid 19 di akhir tahun ini imbau Mahkamah Konstitusi (MK). Pertanyaannya, bisakah Indonesia berubah status jadi endemi?

"Bisa saja kalau laju penularan atau angka reproduktif turun terus di bawah 1," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Nadia Tarmizi, Sabtu 30 Oktober 2021.

Selanjutnya dijelaskan oleh Nadia, bahwa selain angka penularan di bawah 1, perubahan dari pandemi menjadi endemi bisa dilakukan jika kasus kematian di bawah angka 500. Lalu tidak ada kemunculan klaster baru.

"Dan kasus terus rendah dan turun di bawah 500, kematian juga terus, terus, bahkan tidak ada klaster baru," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia menyampaikan, secara nasional vaksinasi sudah mencapai 190 juta suntikan. Jumlah tersebut merupakan total dari semua suntikan dosis vaksin.

"Capaian herd immunity harus dilakukan survei ya, tapi kita hanya punya angka cakupan vaksinasi saat ini sudah lebih dari 190 juta dosis kita suntikkan, total dosis," tuturnya.

Seperti diketahui bahwa selama pandemi ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dikeluarkan.

"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3, UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," kata Anwar Usman.

Dilansir dari Detikcom, selain menerbitkan peraturan pemerintah, MK juga me-review Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2/2020 sehingga pasal tersebut berbunyi:

Pasal 27

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pasal 27 ayat 3 menjadi:

Sebelum review:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Setelah di-review MK:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.