PPKM Diperpanjang, Kota Makassar Tetap Level 2

PPKM Diperpanjang, Kota Makassar Tetap Level 2

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Makassar resmi diperpanjang kembali tiga pekan depan, mulai berlaku pada 19 Oktober 2021 sampai 8 November 2021.

Status Kota Makassar tetap berada pada Level 2. Hal itu tertuang pada SE Wali Kota Makassar Nomor : 443.01/525/S.Edar/Kesbangp01/X/2021
Ihwal perpanjangan PPKM.

Adapun poin-poin yang diatur dalam SE Wali Kota Makassar, antara lain:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademik Tempat Pendidikan/Pelatihan), melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50% dilakukan dengan;

1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan
4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah,

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tcrscndiri maupun yang bcrlokasi pada pusat pcrbclanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kcschatan secara Iebih ketat dengan mcnggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

d. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi;

e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi; dan

2) rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
b) jam operasional dibatasi sampai dengan paukul 21.00 Wita;
c) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 Wita;
d) untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan
e) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan:

a) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita; dan

b) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

g. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

2) Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3) Pengunjung usia dibawah 12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk;

4) Restoran dan cafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

i. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah Iainnya), kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik Iainnya), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan jam operasional dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

k. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 % dengan jam operasional dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

l. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan jam operasional dari pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 20.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

m. Pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 20.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

n. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

o. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/ Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah;

p. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%;

2) Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

3) Seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;

4) Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;

5) Seluruh pemain, offisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi waiib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negaüf PCR (H1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan

6) Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan:
a) Mengikuti aturan protokol kesehatan Kementereian Kesehatan;
b) Dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25% atau paling banyak 5.000 penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Penyelenggara.

q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

r. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan beroperasi 25% dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

s. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.

t. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

u. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.