Polisi Tembak Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Abu Janda: Tembak Teroris Harus Diberi Penghargaan!

Polisi Tembak Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Abu Janda: Tembak Teroris Harus Diberi Penghargaan!

Dzul Fiqram Nur

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menyoroti pemberitaan soal adanya 2 polisi yang dituntut 6 tahun penjara lantaran menembak anggota FPI.

Nah, atas pemberitaan itu, Abu Janda tak terima dan mengatakan seharusnya polisi diberikan penghargaan, bukan didiskriminasi.

Apalagi, kata Abu Janda, sosok yang ditembak itu terindikasi teroris.

"Kalo sampai petugas dipenjara karena dia sedang membela diri dan membela negara, artinya negara kalah oleh terorisme," ujar Abu Janda, dikutip terkini.id pada Kamis, 24 Februari 2022.

Secara terpisah, dalam unggahannya di media sosial Instagram, terlihat ia mengirimkan sebuah papan bunga di pelataran pengadilan tempat polisi itu diadili.

"Papan bunga sudah tiba di pelataran Pengadilan tempat dua pahlawan sedang diadili karena dosa mereka membela negara dan bangsa dari terorisme," tulis Abu Janda.

"DIADILI KARENA MELAWAN TERORISME!! semoga dibaca pak hakim dan jaksa, dan semoga masih punya nurani," lanjutnya.

Dalam papan bunga tersebut, tertulis narasi bahwa 2 polisi penembak teroris harusnya diberi penghargaan bukan didiskriminasi.

Seperti ditelusur oleh terkini.id, banyak netizen yang membagikan pandangan di kolom komentar.

"Harusnya mrk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa dan penghormatan dr pemerintah dan kepolisan. Biqr semua aparat di NKRI berlomba-lomba utk membabat habis terorisme," ujar @deskamtoro.

"Seharusnya Ada ratusan Papan bunga tuh biar ada tekanan kepada hakim dan jaksa," ungkap @irwanmenan29.

"Apa perlu ada demo bawa toa & bersuara lantang kalo petlu pinjam milik wantoa, krn barangkali matanya yg di pengadilan suntur tdk mampu lagi membaca tulisan di papan bunga," tulis @demonshater.