Terkini.id, Jakarta - Mabes polri melarang polisi lalu lintas mengambil tindakan apapun terhadap pelanggaran lalu lintas di lokasi mereka atau razia.
Pengawasan manual hanya diperbolehkan untuk anggota bersertifikat dan di area yang tidak tercakup oleh sistem kamera lalu lintas elektronik atau sistem kamera e-TLE.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 19 Mei 2023.
Sandi menjelaskan penindakan tilang manual dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan fatal yang serius.
Beberapa di antaranya seperti; mengemudi di bawah umur, mengemudi dengan lebih dari dua orang pada waktu yang sama, menggunakan ponsel saat mengemudi, menerobos di lampu lalu lintas, tidak memakai helm, mengemudi melawan arus, melebihi batas kecepatan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, peralatan dari kendaraan sudah tidak sesuai dengan standar dan penggunaan plat nomor palsu, dan kelebihan muatan dan over-dimensi kendaraan.
Adapun alasan hanya anggota tersertifikasi yang boleh melakukan aktivitas manual adalah untuk meminimalkan pelanggaran prosedural.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ucapnya.
Sanksi Anggota Jika Terima Pungli
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajaran Korlantas untuk tidak menerima suap atau pungutan liar (pungli) dari pengendara yang tertangkap dengan sistem tilang manual.
Di saat yang sama, dia menegaskan akan menindak anggota yang terbukti menerima suap atau pungutan liar.









