Poligami Tanpa Izin, Sanksi Berat Menanti Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Makassar

Poligami Tanpa Izin, Sanksi Berat Menanti Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Makassar

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar – Potensi sanksi berat menghadang Chaidir, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, memberikan sinyal kuat terkait pemberian sanksi atas tindakan poligami yang telah dilakukan Chaidir.

"Ini tergantung, kelihatannya demosi," ujar Danny Pomanto, dengan mantap saat berbicara kepada awak media di Tribun Lapangan Karebosi, Senin, 24 Juli 2023.

Pernyataan itu menjadi gambaran jelas atas arah keputusan yang mungkin akan diambil terhadap Chaidir. Namun, perjalanan panjang hingga pada titik ini, bukan tanpa alasan yang kuat.

Puncak masalah bagi Chaidir adalah temuan dari tim pemeriksa yang menemukan bahwa dia telah melakukan poligami tanpa izin yang seharusnya. Hal ini melanggar aturan ketat yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya bagi seorang pejabat seperti Chaidir.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dengan tegas menegaskan bahwa izin dari istri pertama dan atasan harus diperoleh sebelum melangkah dalam tindakan poligami.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Makassar, Akhmad Namsun, menjelaskan bahwa penurunan jabatan yang diusulkan adalah dari Pejabat Tinggi Pratama ke Pejabat Administrator.

Alasannya tak hanya terkait masalah poligami, namun juga terkait dengan kinerja kerja Chaidir yang dinilai rendah.

"Pertimbangan kami mencakup masalah poligami yang dilakukannya tanpa izin, dan juga kinerjanya yang memang terbilang rendah," ungkap Namsun.

Hingga berita ini diturunkan, surat keputusan (SK) terkait penurunan jabatan Chaidir telah diajukan dan sedang dalam proses pengajuan.

Masih belum diketahui secara pasti kapan keputusan akhir akan diambil, namun peristiwa ini menandai momentum krusial bagi pelayanan publik di Kota Makassar.