Terkini.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan bahwa para pimpinan KPK siap menjalani prosedur dan ketentuan hukum terkait laporan terhadap mereka.
Seperti diketahui, pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) oleh 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pelaporan ini karena pimpinan KPK diduga melakukan maladministrasi terkait pelaksanaan TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang akan dilaksanakan oleh ORI," kata Ghufron pada Rabu, 19 Mei 2021, dilansir dari Sindo News.
Ghufron mengatakan bahwa para pimpinan menghargai hak 75 pegawai KPK untuk melaporkan para pimpinan apabila memang dinilai ada praktik yang tidak semestinya.
"Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yang akan menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yang diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan," kata Ghufron.
Diketahui, salah satu hal yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut, yakni berkaitan dengan keputusan pimpinan yang membebastugaskan mereka.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan.
SK yang diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.
Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.









