Terkini.id, Jakarta - Pada perhelatan pemilu 2014 dan 2019, adanya penetapan ambang batas pilpres atau presidential threshold mengakibatkan pemilu hanya diikuti oleh dua pasangan capres dan cawapres. Hal demikian membuat kompetisi berlangsung secara tidak adil.
Pakar politik, Siti Zuhro mengatakan, terjadinya hal tersebut akan mengakibatkan polarisasi dan disharmoni sosial yang dapat mengancam persatuan nasional.
“Ambang batas pemilihan presiden membuat fungsi representasi tidak efektif karena pasangan calon yang muncul berasal dari kubu tertentu saja,” kata Siti Zuhro di Jakarta, mengutip GenPi.co, Minggu 14 November 2021.
Menurut Siti, dengan sistem multi partai dengan jumlah yang banyak ditambah lagi kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk sebenarnya bisa saja memunculkan lebih dari dua pasangan calon.
Namun, jika hanya ada dua paslon saja, maka sistem multi partai dan masyarakat majemuk menjadi tidak terwakilkan dalam skema pilpres.
Sehingga menurut Siti, perlu upaya yang lebih tinggi dalam rangka menjamin kepentingan rakyat dan membangun demokrasi yang lebih substantif.
Lebih lanjut, Siti menilai bahwa selain keterbatasan jumlah pasangan calon, ambang batas pemilihan presiden mengakibatkan nama pasangan calon yang kemungkinan besar hanya nama lama, bahkan menyulitkan kaum perempuan untuk maju mencalonkan diri menjadi presiden.
“Selain perempuan, anak muda, figur-figur nonpartai, figur-figur atau tokoh daerah yang tidak terafiliasi partai juga dirugikan,” katanya.
Siti pun menegaskan bahwa Indonesia perlu menambah variasi pasangan calon yang akan berkompetisi di dalam perhelatan.
“Ambang batas pemilihan presiden tidak diperlukan, karena kita cuma perlu ambang batas pemilihan legislatif,” tegasnya.










