Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara Bersuara Menentang Perampasan Ruang Laut

Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara Bersuara Menentang Perampasan Ruang Laut

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar – Aksi dan deklarasi yang digelar oleh belasan perempuan yang tergabung dalam Jejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada Jumat, 29 Desember 2023, menentang kebijakan pemerintah yang dinilai melegitimasi perampasan ruang laut dan sumber daya alam masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Dalam aksi ini, yang diikuti oleh perempuan dari berbagai daerah, termasuk Pulau Kodingareng Makassar, Pulau Lae-Lae Makassar, Pulau Pari Jakarta, dan berbagai pesisir di Bengkulu, Jawa Tengah, Bantaeng, Galesong, serta Bulukumba, mereka menyuarakan keprihatinan terhadap ancaman yang dihadapi oleh eksistensi generasi pesisir dan pulau kecil.

Ancaman ini, menurut mereka, muncul akibat perampasan ruang laut melalui praktik tambang pasir laut, reklamasi, dan ekspansi industri ekstraktif, serta dampak krisis iklim.

Dalam deklarasi yang dibacakan oleh Daeng Bau, seorang perempuan pesisir dan pulau kecil dari Pulau Lae-Lae, mereka menegaskan bahwa pesisir, laut, dan pulau kecil adalah lambang kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, perampasan terhadap ruang laut dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara.

Namun, perempuan-perempuan ini mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya perempuan.

"Hari ini kami tengah menghadapi persoalan genting yang mengancam eksistensi dan masa depan generasi kami di pesisir dan pulau-pulau kecil akibat perampasan ruang laut. Sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak berpihak pada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya perempuan," ujar Daeng Bau.

Hikmawat Sabar, Koordinator Pertemuan Perempuan Pesisir dan Pulau Kecil Nusantara, mengatakan bahwa aksi dan deklarasi ini dilakukan untuk menyuarakan tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib masyarakat pesisir dan pulau kecil, terutama perempuan.

"Dalam lima tahun terakhir, kita melihat tren kerusakan lingkungan akibat tambang pasir laut dan reklamasi semakin meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Dampaknya, perempuan harus menerima beban ganda dari beragam persoalan ini," ucap Hikmawat Sabar.

Dalam dokumen deklarasi yang ditandatangani oleh perempuan perwakilan dari berbagai daerah, terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan:

  1. Mendesak pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk mengevaluasi dan mencabut berbagai peraturan perundangan yang mengancam dan tidak melindungi masyarakat dan perempuan pesisir serta melindungi ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil. Di antara peraturan perundangan yang harus dievaluasi dan dicabut adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU IKN, PP Penangkapan Ikan Terukur, dan PP Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
  2. Mendesak pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk mengevaluasi dan mencabut beragam proyek pembangunan yang merampas ruang hidup masyarakat dan perempuan pesisir, terutama proyek pembangunan yang dipayungi oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) di seluruh wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil di Indonesia.
  3. Mendesak pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk menjadikan agenda utama pengakuan dan perlindungan masyarakat dan perempuan pesisir serta keadilan iklim dalam perencanaan tata ruang laut, dan pada saat yang sama mengevaluasi tata ruang laut yang terdapat dalam RZWP3K dan RTRW Terintegrasi.
  4. Mendesak pemerintah dan DPR RI, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk segera memasukan RUU Keadilan Iklim sebagai agenda utama untuk disahkan, sekaligus mendukung upaya-upaya masyarakat untuk memulihkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil dari dampak krisis iklim yang semakin parah.
  5. Mendesak pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk memastikan perlindungan masyarakat dan perempuan, kedaulatan pangan di pesisir, laut, dan pulau kecil serta keadilan iklim masuk ke dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.
  6. Mendesak penetapan wilayah konservasi di pesisir, laut, dan pulau kecil yang berbasis pada kepentingan nelayan dan perempuan nelayan dengan menggunakan prinsip konsultasi bermakna serta Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Penetapan wilayah konservasi harus ditujukan untuk mengakui dan melindungi wilayah kelola masyarakat, bukan untuk meminggirkannya.
  7. Mendesak pemerintah untuk segera menjalankan dan menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana diamanatkan oleh UU 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, dengan memastikan keterlibatan penuh pada masyarakat dan perempuan nelayan.
  8. Memastikan perlindungan bagi para pejuang lingkungan, khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, serta perempuan nelayan, dari ancaman kriminalisasi karena selama ini telah terbukti menjaga pesisir, laut, dan pulau kecil.