Terkini.id, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di kawasan Jabodetabek yang sebelumnya level 2 menjadi level 1.
Perubahan secara mendadak hanya berselang sehari ini membuat dugaan tentang pengusaha bioskop yang melobi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencuat.
Jika dilihat dari faktor ekonomi, pengusaha bioskop akan merugi kalau level PPKM Jabodetabek berada di tingkat 2.
Diketahui bahwa saat ini, anak sekolah sedang merayakan hari liburnya dan salah satu film box office dari Marvel Cinematic Universe, Thor: Love and Thunder akan tayang.
Apabila Provinsi DKI Jakarta berada dalam PPKM level 2, itu berarti kapasitas bioskop tidak bisa full menjadi 100%.
Perlu diketahui bahwa bioskop hanya bisa menampung 75% ketika PPKM dinaikkan menjadi level 2.
Mendengar kabar tersebut, Dewinta Hutagaol selaku Head of Corporate Communications dan Brand Management Cinema XXI memberikan tanggapannya tentang rumor tersebut.
"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa prioritas utama kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh petugas dan pengunjung," kata Dewinta Hutagaol, dikutip dari detikcom, Rabu 6 Juli 2022.
"Lebih lanjut, Cinema XXI berkomitmen untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mengendalikan pandemi yang terjadi dan untuk itu kami terus mematuhi instruksi/arahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” tambah Dewinta Hutagaol.
Sebagai informasi, Kemendagri mengumumkan aturan baru mengenai level PPKM di kawasan Jabodetabek.
Diketahui pada Senin 4 Juli 2022 diputuskan bahwa Jabodetabek akan masuk PPKM level dua akibat lonjakan kasus Covid-19.
Namun pada Selasa 5 Juli 2022, hal tersebut berubah secara drastis. Kemendagri menerbitkan aturan baru dan membatalkan aturan sebelumnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa 5 Juli 2022 dan akan berlaku per Rabu 6 Juli 2022 ini berbunyi bahwa level PPKM Jabodetabek kembali ke level 1.
Sehingga dengan adanya aturan tersebut, maka ketetapan yang diterbitkan pada Senin 4 Juli 2022 tidak berlaku.
Aturan tentang kenaikan PPKM level 2 resmi dicabut oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instruksi tertulisnya, yang ditandatangani olehnya, dikutip dari pikiranrakyat.com, Rabu 6 Juli 2022.










