Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Jadi Negara ke-5 di ASEAN

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Jadi Negara ke-5 di ASEAN

Ariesty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta- Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang punya aturan data pribadi terkait pengesahan UU PDP .

Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan adanya UU PDP akan menjamin warga negara sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1)," kata Jhonny

Momentum sangat bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak saat pengambilan keputusan atas RUU PDP, Jhonny sangat mengapresiasi anggota DPR RI.

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan adanya UU PDP hak rakyat atas keamanan data pribadi dijamin negara.

Empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP terkait dalam Pasal 65 dan Pasal 66 sedangkan untuk sanksi bagi pelanggar larangan terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68.

Akan terkena ancaman pidana penjara 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 M terkait larangan pengumpulan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya larangan mengungkapkan data pribadi bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain akan terkena ancaman pidana 4 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4 M

Lalu ada larangan menggunakan data pribadi miliknya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri akan terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5 M.

Terakhir adanya larangan membuat data pribadi palsu akan terkena ancaman pidana 6 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 M.

Pengesahan UU PDP juga akan memberikan keamanan atas data pribadi bagi setiap warga negara terutama penyalahgunaan pinjol (pinjaman online).

Tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, Pemerintah akan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Data Pribadi Bersifat Umum pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Data Pribadi Bersifat Spesifik pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • Data dan informasi kesehatan
  • Data biometrik
  • Data genetika
  • Kehidupan/orientasi seksual
  • Pandangan politik
  • Catatan kejahatan
  • Data anak
  • Data keuangan pribadi
  • Data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan(Sumber:Suara.com)