Terkini.id, Jakarta - Salah satu pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zein meminta kepada publik untuk menghargai dan menghormati kliennya (PC) yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual.
Ia juga menyampaikan rasa kesalnya terhadap para komentator yang menyebut perkataan ‘tidak mungkin ini’ dan ‘masa sih berani sama istri atasan’ ketika membicarakan kasus yang melibatkan kliennya di media nasional.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022, siapa pun dia, dalam UU ini--sekaligus ini mensosialisasikan UU yang baru ditandatangani Pak Jokowi--ada larangan-larangan yang tidak boleh dan mesti kita paham. Pertama kita menunjukkan sikap atau pernyataan yang merendahkan korban, nggak boleh. Baik dalam pemberitaan ataupun dalam perkataan, ini amanat undang-undang," ujar Patra M Zein, dikutip dari detikcom, Kamis 4 Agustus 2022.
"Makanya sering dalam kesempatan itu kami protes ke kuasa atau komentator yang sampaikan 'tidak mungkin ini' atau 'masa sih berani bawahan sama istri atasan', nggak boleh, ini amanat undang-undang ini," sambung Patra M Zein.
Selain masalah ucapan yang merendahkan kliennya tersebut, Patra M Zein mengeluhkan soal beban pembuktian Brigadir J yang seolah-olah dilimpahkan ke PC.
"Yang kedua, beban pembuktian itu bukan sama Ibu PC ya, saya ulangi, beban pembuktian itu bukan dibebankan ke klien kami. Tanpa pemeriksaan, hanya sertifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," ucap Patra M Zein.
Patra M Zein juga memperingatkan masyarakat tentang privasi kliennya yang harus dihormati.
"Nah, oleh karenanya kami fokus tim kuasa ini mengawal laporan itu, sehingga mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya privasi, urusan keluarga itu kami mohon izin Bang kami tidak bisa menjawab," ungkap Patra M Zein.
Menurut Patra M Zein, istri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan penyidik sebanyak tiga kali, padahal seharusnya seorang korban dugaan pelecehan seksual tidak perlu diperiksa berulang kali karena akan menyebabkan trauma.
Dirinya juga menyatakan bahwa ketika masyarakat melihat seorang istri jenderal korban dugaan pelecehan seksual diperlakukan seperti ini, maka kaum perempuan yang bernasib sama akan takut untuk melaporkan apa yang dialaminya ke pihak yang berwenang.
"Kalau seorang istri jenderal saja diperiksa berulang kali ini bisa membuat masyarakat, terutama korban takut untuk melapor terutama kaum perempuan," pungkas Irjen Ferdy Sambo.










