Pemkab dan Anggota DPRD Jeneponto Terus Dorong Pengembangan Pelaku Usaha Kecil Menengah

Pemkab dan Anggota DPRD Jeneponto Terus Dorong Pengembangan Pelaku Usaha Kecil Menengah

S
HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto bersama anggota DPRD terus mendorong pengembangan pelaku usaha kecil menengah dalam peningkatan ekonomi masyarakat.

Hal itu dilakukan dengan menyerahkan bantuan peralatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang berdasar pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD melalui Dinas Koperasi Jeneponto tahun anggaran 2022.

Penyerahan bantuan yang diserahkan langsung oleh Bupati, Iksan Iskandar didampingi Wakil Ketua DPRD, Imam Taufiq dan Sekda, Arifin Nur berlangsung di ruang Pola Panrannuangta, kantor Bupati Jeneponto, Rabu, 4 Januari 2023.

Hadir perwakilan Kapolres, Dandim, Kejari, beberapa Kepala OPD dan 69 pelaku usaha kecil dan menengah se-Kabupaten Jeneponto

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jeneponto, Mernawati dalam laporannya menyampaikan, untuk penerima fakir di tahun 2022 total penerima adalah 88 orang terbagi dari beberapa penerima manfaat jenis bantuan.

"Bantuan yang akan diserahkan yakni, perbengkelan, pertukangan dan fotografi, dan ada satu usulan yang belum kami bisa realisasikan karena ada beberapa hal yaitu peralatan sumur bor," kata Mernawati.

Mernawati juga menyampaikan permohonan maaf karena penyerahan bantuan kepada penerima manfaat baru dilaksanakan di awal tahun 2023.

"Permohonan maaf saya secara pribadi, sekiranya bantuan ini diserahkan di akhir tahun 2022, namun ada beberapa kendala sehingga baru diserahkan hari ini," ungkap Mernawati.

Menurutnya, 69 orang penerima bantuan yang hadir pada enyerahan bantuan kepada pelaku UKM di Kantor Bupati Jeneponto, jalan Lanto Deng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

"Target kami dalam Minggu ini bantuan sudah harus habis kita bagikan ke masing-masing penerima, karena tim pemeriksa Inspektorat akan turun ke lapangan untuk mengecek apakah orang yang tercantum di SK itu adalah penerima manfaat yang sebenarnya," ujarnya.