Pemerintah Kota Makassar Akan Tertibkan Iklan Rokok

Pemerintah Kota Makassar Akan Tertibkan Iklan Rokok

K
TD
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan pemasangan iklan rokok. Kendati hal tersebut dinilai lamban. Sebab aturan tersebut sudah lama tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2013 ihwal kawasan tanpa rokok.

Kawasan tanpa rokok tertuang di pasal 8 yang menyebutkan tempat terlarang untuk merokok dan memasang iklan rokok.

Adapun kawasan tanpa rokok, antara lain:
a. Fasilitas layanan kesehatan
b. Tempat proses belajar mengajar
c. Tempat anak bermain
d. Tempat beribadah
e. Angkutan Umum
f. Tempat kerja; dan;
g. Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan akan membatasi pemasangan iklan rokok. Terlebih dengan adanya penelitian yang menyebut mayoritas anak menjadi perokok lantaran terpengaruh iklan.

Rudy mengatakan, saat ini, pihaknya sudah melakukan kajian. Pasalnya, selain mempengaruhi anak-anak, Rudy mengatakan hal itu juga untuk menekan polusi udara dan pengguna rokok.

"Akan diatur zona mana saja yang boleh terpampang iklan rokok," kata Rudy, Rabu, 13 Januari 2021.

Fasilitas umum dan fasilitas pendidikan menjadi salah satu wilayah yang dilarang adanya iklan rokok. Pihaknya akan menyimpan papan peringatan kawasan tanpa rokok.

Menurutnya, upaya pembatasan iklan rokok tersebut akan dilakukan secara bertahap.

"Bagaimana untuk secara bertahap iklan rokok dikendalikan dengan baik untuk tidak memberikan dampak negatif," tukasnya.