Pelapor Dan Tersangka Sepakat Damai, Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong Resmi Selesai

Pelapor Dan Tersangka Sepakat Damai, Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong Resmi Selesai

Syahrul Ramadhan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id , Jakarta - Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 yang kosong yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara, resmi berakhir. Polres Jakarta Metro Jakarta Utara memutuskan untuk menyudahi kasus ini.

Dilansir dari CNN Indonesia. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus ini disetop, karena kedua pihak yang berperkara telah sepakat untuk berdamai.

"Sudah kita hentikan ini. Kan sudah berakhir sepakat damai keduanya," kata Guruh, Rabu (11/8/2021).

Dengan berakhirnya kasus tersebut, Guruh menyebut, status tersangka yang sebelumnya diberikan pada EO sebagai relawan vaksinator telah gugur.

"Pelakunya minta maaf kemudian dari pihak korban juga memaafkan ya sudah kan berarti sudah tidak ada yang dirugikan ya, masalahnya sudah selesai berarti," tambah Guruh.

terkait dengan kelanjutan EO sebagai relawan vaksinator. Guruh mengaku tidak mengetahui akan hal tersebut. Ia juga menegaskan hal tersebut bukanlah wewenang kepolisian untuk menjelaskannya.

Sebelumnya, EO ditetapkan sebagai tersangka usai tak ada dosis vaksin dalam jarum suntik yang ia suntikan. EO sendiri diketahui bekerja sebagai tenaga perawat di Rumah Sakit Graha Kedoya.

Atas tindakannya itu, EO dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni, jarum suntik, botol vial, dan peralatan lain yang dipakai dalam proses vaksinasi.