PD Terminal Makassar Metro Tolak Serahkan Terminal Mallengkeri Ke Pemprov Sulsel

PD Terminal Makassar Metro Tolak Serahkan Terminal Mallengkeri Ke Pemprov Sulsel

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro menolak penyerahan aset Terminal Mallengkeri ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi terlalu dipaksakan ini barang (pengalihan aset ke provinsi)," tutur Direktur Utama (Dirut) PD Teminal Makassar Metro, Eros, Kamis, 10 November 2022.

Dia mengaku bingung dan kaget dengan rencana pemerintah Provinsi Sulsel yang ingin mengambil alih aset tersebut.

Menurutnya, masalah ini bermula sejak zaman eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di tahun 2019 silam.

"Mestinya kan ini provinsi bagaikan ibu dan anak. Berbicara lingkup Kota Makassar dan Sulsel, masa bisanya kau rampas tanahnya anakmu, bagaimana ceritanya," katanya.

Seharusnya, kata dia, Pemprov mengambil peran untuk melindungi aset tersebut, terutama karena masih banyak lahan lain yang bisa dikelola menjadi terminal.

Dia menjelaskan aset tersebut sudah menjadi kewenangan penuh Perusda.

"Itukan aset yang dipisahkan, Mellengkeri bukan aset Pemkot tapi di kita," jelasnya.

Selain itu, masalah terminal tipe B disebut-sebut tak kondusif jika berada di Terminal Mallengkeri. Ia mengatakan akan terjadi kemacetan kronis dengan banyaknya volume kendaraan ke luar masuk.

Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menuturkan pemerintah kota juga tak memiliki kewenangan penuh atas terminal tersebut sebab tak langsung dinaungi oleh bidang aset.

"Mallengkeri adalah aset yang dialihkan, (kekayaan yang dipisahkan), jadi tidak bisa diapa-apai," tuturnya.

Soal dua kali temuan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri di tahun 2021 dan 2022 ini, kata dia, tidak bisa dijadikan landasan.

"Masalahnya ini UU, tidak bisa itu aset sudah dipisahkan, bukan milik Pemkot lagi secara murni. Biar pusat mendesak," jelasnya.

Pengelolaan terminal ini, kata Danny, menjadi satu-satunya di Indonesia. Sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Sebelumnya Dishub Sulsel telah menggelar audiensi dengan Dishub Kota membahas masalah ini.

Dishub berupaya mencari akar persoalan tersebut mengapa penyelesaian begitu alot. Terutama karena persoalan ini sudah bertahun-tahun diatensi.

Bahkan disebut telah melanggar UU No23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan daerah dan menjadi temuan Kemendagri.