Terkini.id, Jakarta-Kabar penonaktifan Helmy Yahya mencuatkan polemik internal TVRI. Pasalnya saudara kandung Tantowi Yahya ini menegaskan, dirinya hingga kini masih tetap menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang sah.
Memandang pemberhentian dirinya tersebut, Helmy langsung merespons Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Raja kuis ini membenarkan soal surat tanggapannya tersebut. Surat yang ditujukan kepada Dewan Pengawas tersebut bernomor 1582/1.1/TVRI/2019, perihal tanggapan Surat Dewan Pengawas.
Helmy membenarkan pemberhentiannya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas. Namun putra asal Palembang ini menandaskan dirinya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. "Save TVRI!” ujar Helmy kepada suara.com, Kamis (5/12/2019).
Helmy Yahya menegaskan SK Dewan Pengawas yang menonaktifkan dirinya sementara tersebut cacat hukum dan tidak mendasar.
Melansir suara.com, Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menggelar konfrensi pers sembari menunjukkan bukti lampiran-lampiran terkait pemecatan dirinya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2020.
Surat penonaktifan tersebut dari Dewas TVRI, dengan Nomor 8/Dewas/TVRI/2020, ditandatangani Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin, dan tiga anggota dewan lainnya.
Dalam surat tersebut terdapat lima poin yang membuat mantan presenter Uang Kaget dan Kuis Siapa Berani itu diberhentikan sebagai Dirut TVRI.
Berikut isi 5 poin surat penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dari Dewan Pengawas:
Point pertama pemberhentian dirinya, karena tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib adminstrasi anggaran TVRI.
Ponit kedua, terdapat ketidaksesuain pelaksanaan rebanding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-LPP.
Point ketiga, beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok-pokok SPRP. Antara lain, LHP BPK RI, menilai terkait program-program yang disebutkan dalam SPRP belum sesuai ketentuan.
Point keempat, Helmy Yahya diduga telah melakukan pelanggaran beberapa asas AUPB cfm. Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, yakni: asas ketidak berpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan, terutama berkenaan penunjukan/pengadaan kuis siapa berani.
Poin kelima, dewan pengawas menyatakan tidak menerima pembelaan Helmy Yahya yang ditulis sebanyak 1.200 halaman.










