Pasca Nurdin Abdullah Tersangka, Dua Mega Proyek di Makassar Bersoal dan Terancam Mangkrak

Pasca Nurdin Abdullah Tersangka, Dua Mega Proyek di Makassar Bersoal dan Terancam Mangkrak

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Pasca Prof Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel non aktif) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap.

Dua mega proyek di Sulsel yang menjadi gagasan Nurdin Abdullah menemui persoalan dan terancam mangkrak.

Dua mega proyek berada di Kota Makassar yaitu, Pembangunan Twin Tower dengan nilai proyek Rp1,9 triliun dan Stadion Mattoanging nilai proyek Rp1,2 triliun.

Twin Tower yang berada di Kawasan Center Point Of Indonesia Makassar menemui berbagai masalah terkait perizinan.

Pembangunan menara kembar itu dinilai melanggar Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda). Pembangunan menara kembar tersebut berada di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, tak mengantongi izin mendirikan bangunan atau IMB dari Pemerintah Kota Makassar.

Bahkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah melayangkan teguran pertama terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

“Sudah kemarin datang, dia suruh ke Perseroda. Tapi tidak ada urusan dengan Perseroda, urusannya harus ada IMB-nya di situ, kalau tidak ada saya doser,” ungkap Danny Pomanto sapaan akrabnya tidak lama ini.

Pembangunan Twin Tower merupakan gagasan dari Prof Nurdin Abdullah. Twin Tower ini nantinya akan menjadi Kantor Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel, juga akan dikomersilkan sebagai Mall dan hotel.

Sedangkan proyek Stadion Mattoanging yang juga gagasan Nurdin Abdullah juga menemui masalah, yaitu proyek pembangunannya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).