Pasangan Nikah Sirih Wajib Punya KK, Sebenarnya Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam Islam?

Pasangan Nikah Sirih Wajib Punya KK, Sebenarnya Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam Islam?

M. Herdian Fajar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Berita soal kemendagri mewajibkan semua penduduk memiliki kartu keluarga (KK) termasuk pasangan yang menikah secara siri ramai diberitakan di media sosial.

Pasalnya, publik mempertanyakan soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

Baru-baru ini, Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengatakan setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

“Di dalam kartu keluarga, semua penduduk Indonesia wajib terdata. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan dalam keterangan video, Kamis 7 Oktober 2021.

Menanggapi hal tersebut, muncul pertanyaan, sebenarnya bagaimana hukum nikah siri itu sendiri dalam pandangan islam ? Nah, teman-teman berikut ulasannya.

Hukum Nikah Siri

Pasangan Nikah Sirih Wajib Punya KK, Sebenarnya Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam Islam?
Nikah siri. (orami.co.id)

Sebelum mengetahui hukum nikah siri menurut Islam, sebaiknya dipahami dulu pengertian nikah siri itu sendiri menurut beberapa ulama. Istilah nikah siri sendiri yang dilansir dari kumparan, 24 Agustus 2021, berawal dari ucapan Umar bin Khattab ketika mengetahui terdapat pernikahan tanpa dihadiri saksi, melainkan hanya seorang pria dan wanita.

Dalam suatu riwayat masyhur, pada saat itu, Umar berkata, "Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam."

Sejak saat itu, ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i mendefinisikan nikah siri sebagai pernikahan tanpa saksi dan tidak boleh dilakukan. Lalu, dalam perkembangannya, meskipun menghadirkan saksi di mana saksi tersebut diminta agar merahasiakan pernikahan itu, Imam Malik berpendapat bahwa hukumnya tetap tidak boleh. Hal ini karena syarat mutlak sahnya pernikahan menurut Islam adalah adanya pengumuman (i'lan).

Akan tetapi, Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ibnu Mundzir berbeda pendapat dengan Imam Malik. Menurut mereka, jika telah ada saksi, maka syarat pernikahan telah terpenuhi. Sebab, fungsi saksi ialah i'lan itu sendiri. Jadi, meskipun dirahasiakan, pernikahan tetap sah karena telah disaksikan oleh wali/saksi.

Dikatakan pula bahwa nikah siri dalam Islam berkaitan dengan fungsi saksi, yakni untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa telah terjadi pernikahan. Jumlah saksi minimal adalah satu atau dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Dalam hal ini, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, "Pelacur adalah wanita yang mengawinkan dirinya tanpa (ada) bukti." (HR. Tirmidzi)

Dalam masyarakat Indonesia, nikah siri lebih dikenal dengan definisi pernikahan yang sah menurut agama, namun tidak sah menurut Undang-undang. Kesimpulannya, nikah siri dengan definisi tersebut hukumnya boleh, karena sah secara agama dengan adanya saksi dan diumumkan.

Namun, jika nikah siri yang dimaksud adalah definisi yang berawal dari Umar bin Khattab, yakni tidak terdapat saksi dan tidak diumumkan, maka hukumnya sama seperti zinah, tidak diperbolehkan.

Meskipun demikian, nikah siri adalah sesuatu yang seharusnya dihindari. Mengutip buku Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 oleh Zainuddin dan Afwan Zainuddin, nikah siri akan berdampak buruk bagi kedua pasangan, khususnya perempuan.

Jika terjadi perceraian, akan timbul masalah terkait hak asuh anak dan hak warisan atau harta gono-gini. Sebagai seorang yang tidak hanya beragama, namun juga bernegara, sudah sepatutnya mengikuti peraturan Undang-undang agar tak mendapat masalah di kemudian hari.