Pasangan Nikah Siri Boleh Buat KK, Kemendagri : Akan Ada Tanda Khusus bagi Mereka

Pasangan Nikah Siri Boleh Buat KK, Kemendagri : Akan Ada Tanda Khusus bagi Mereka

M. Herdian Fajar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK). Hal ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pernyataan itu menanggapi pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengatakan setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga, dilansir dari CNN, Kamis 7 Oktober 2021.

"Di dalam kartu keluarga, semua penduduk Indonesia wajib terdata. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan dalam keterangan video, Kamis 7 Oktober 2021.

Zudan menyampaikan pihaknya tidak melegitimasi pernikahan siri.

Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan," katanya.

"Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," lanjutnya.

Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat M tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

"Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak menjadi syaratnya, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi," tutur Zudan.