Pansus Hak Angket Akan Keluarkan Rekomendasi, Kopel: Tidak Boleh Berbasis Selera

Pansus Hak Angket Akan Keluarkan Rekomendasi, Kopel: Tidak Boleh Berbasis Selera

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id -- Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Sulsel mulai menyusun draf rekomendasi hasil proses hak angket yang berlangsung selama sebulan. Rekomendasi pansus itu bakal menjadi penentu pemakzulan terhadap gubernur dan wakil gubernur yang akan dibahas pada Paripurna, Jumat 16 Agustus 2019. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD saat ini menunggu rekomendasi hasil finalisasi dari pansus hak angket. Politisi NasDem Sulsel ini memastikan, rekomendasi panitia akan mengarah ketiga instansi yakni, Mahkama Agung, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Dalam Negeri. "Semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh panitia hak angket, bermuara pada perbaikan Sulsel kedepan. Semua ada data dan fakta apa yang terjadi selama proses hak angket," ujar Syahar sapaan akrab Syahruddin Alrif, Kamis 15 Agustus 2019. Sementara itu, Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah berharap, rekomendasi panitia hak angket tidak boleh berbasis selera atau rasa, apalagi karena dendam. "Rekomendasi harus berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sekarang sudah fase tahap akhir. Apakah DPRD akan mengakhiri sebagai drama pecundang atau pejuang atas kepentingan masyarakat?. Ada 30an terperiksa yang diperiksa di luar ahli. Semua diambil keterangannya di bawah sumpah. Itu artinya harus diyakini benar adanya. Bukan keterangan palsu bukan hoax," kata Syamsuddin. Mengenai rekomendasi panitia yang mengarah pemakzulan terhadap gubernur dan wakil gubernur?, kata Syamsuddin, hal itu memungkinkan terjadi, jika mayoritas pansus menyatakan ada temuan dalam menjalankan pemerintahan Gubernur dan wakil gubernur melanggar UU atau ketentuan perundangan lainnya. "Maka rekomendasinya naik hak menyatakan pendapat. Meski hampir pasti PKS dan PDIP akan menyatakan tidak ada temuan pelanggaran," pungkasnya.