Terkini.id, Jakarta - Reza Indragiri Amriel selaku Pakar Psikologi Forensik mencoba menganalisa sikap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang masih mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Menurut analisa Reza Indragiri Amriel, terdapat perbedaan sikap antara Putri Candrawathi dengan korban pelecehan seksual pada umumnya.
"PC justru berbeda dengan profil korban yang dipotret oleh para peneliti. Dia tidak mengisolasi diri guna memulihkan dirinya, tetapi justru muncul ke publik," ujar Reza Indragiri Amriel, dikutip dari jpnn.com, Senin 29 Agustus 2022.
Ia menambahkan, sikap Putri Candrawathi yang menunjukkan dirinya di depan Mako Brimob untuk pertama kalinya sudah bertentangan dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Dalam aturan UU TPKS, seorang korban pelecehan seksual harus dirahasiakan identitasnya.
"Klaim sebagai korban pelecehan seksual justru terpatahkan oleh pemunculan dan perkataan PC sendiri di depan Mako Brimob," kata Reza Indragiri Amriel.
"Yakni dengan muncul dan memperkenalkan dirinya di hadapan para wartawan," tambah Reza Indragiri Amriel.
Oleh karena itu, Reza Indragiri Amriel yang memiliki gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia berpendapat Putri Candrawathi sedang malingering.
"Patut diduga bahwa PC melakukan malingering (pura-pura sakit untuk mendapatkan manfaat hukum tertentu)," tutur Reza Indragiri Amriel.
Reza Indragiri Amriel menuturkan bahwa rasa sakit yang selalu dikeluhkan oleh Putri Candrawathi dapat diartikan sebagai sikap yang tidak kooperatif dengan tim penyidik kepolisian.
“Tindak tanduk sedemikian rupa layak dijadikan sebagai salah satu hal yang memberatkan hukuman bagi PC, apabila nantinya dia divonis bersalah," ucap Reza Indragiri Amriel.
Disisi lain, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis berujar istri dari otak pembunuhan Brigadir J ini diperiksa sebagai korban pelecehan seksual.
Melihat penuturan Arman Hanis, Reza Indragiri Amriel menyatakan Putri Candrawathi memiliki kebebasan untuk berkata apa saja di depan penyidik.
"Karena tidak disumpah, dia ‘boleh’ membual, berkhayal, atau apa pun," ungkap Reza Indragiri Amriel.










