Terkini.id, Jakarta - Menko Polhukam, Mahfud MD resmi mengumumkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020.
Dalam pengumumannya, Mahfud menegaskan setiap aktivitas FPI kini dilarang pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh ormas tersebut.
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020 seperti dikutip dari Kumparan.com.
Pembubaran FPI, kata Mahfud, lantaran ormas itu tak memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," jelasnya.
Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI tersebut, Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menkominfo Johnny G Plate.
Selain itu turut hadir mendampingi Mahfud, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.










