Terkini.id, Makassar - Kasus orang tua cungkil mata anak inisial AP (6) di Kabupaten Gowa, Sulsel terus didalami pihak kepolisian. Utamanya pada motif ke empat pelaku yang tega berbuat kejam terhadap anak perempuan yang masih terbilang sangat kecil itu.
Dari informasi yang beredar, pelaku yakni HAS (43), TAU (47), US (44) dan BAR (70) yang tidak lain adalah kedua orang tuanya, serta paman, dan kakek korban, tega mencongkel mata AP lantaran diduga mempelajari ilmu hitam alias terlibat pesugihan. Lalu benarkah demikian?
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi Terkini.id mengatakan pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan terkait informasi keterlibatan dalam pesugihan tersebut.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan fokus pada tindak pidana kekerasan anak.
"Polisi tidak fokus kesitu (pesugihan), tapi fokus dulu pada penanganan kekerasan pada anak. Tolong jangan dulu di framing kalau ini pesugihan karena polisi masih bekerja melakukan penyelidikan," kata Mangatas Tambunan, Senin 6 September 2021.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan menyampaikan informasi perkembangan kasusnya bahwa kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada, Jumat 03 September 202 lalu.
"Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," ucapnya.
Selain itu, pada hari Sabtu 4 September 2021, dua terduga pelaku lainnya diantaranya kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.
"Yang jelas updatenya, orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan , hasil masih ditunggu , sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," terangnya.
Lebih jauh, ia mengatakan saat ini korban masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gowa.
"Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan," tukasnya.
Zulpan juga menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI dan Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Terakhir Zulpan menjelaskan bahwa terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kejadian itu diketahui terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu 1 September 2021.










