Oknum Satpol PP Pukul Wanita Hamil, Komnas Perempuan: Silahkan Ditindak dan Diproses Sesuai SOP

Oknum Satpol PP Pukul Wanita Hamil, Komnas Perempuan: Silahkan Ditindak dan Diproses Sesuai SOP

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Komnas Perempuan angkat bicara soal pemukulan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Gowa yang memukuli pasangan suami istri bernama Ivan Van Houten dan Ryna, Rabu, 14 Juli 2021 malam.

Pemukulan terhadap pasangan suami istri itu mendadak viral. Dimana dalam video itu, oknum Satpol PP menggebuki wanita hamil yang juga pemilik sebuah cafe di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Selain memukul wanita hamil, dalam video itu juga memperlihatkan aksi anarkis Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ke suami pemilik cafe.

Terkait kejadian yang menghebohkan publik tersebut, Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan pun turut menyoroti.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini mengatakan Komnas Perempuan sangat menyayangkan peristiwa seperti ini terjadi.

"Dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti ini sebaiknya aparat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai SOP dalam penanganan ketertiban masyarakat,"ujar Rini saat dihubungi terkini.id, Kamis 15 Juli 2021 siang.

Menurut dia, memukul ibu hamil juga tidak dibenarkan karena ibu hamil adalah kelompok rentan yang dalam konteks penertiban harus diperlakukan dengan tanpa mengurangi hak kesehatan reproduksinya dan nir kekerasan.

"Diharapkan juga masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan terkait penanganan COVID-19 demi kepentingan bersama,"bebernya.

Terakhir, dirinya mendesak aparat terkait untuk mengusut tindakan tersebut dan juga memprosesnya sesuai SOP yang berlaku.

"Mengusut tindakan ini dan memprosesnya sesuai SOP yang berlaku. Mengintegrasikan perspektif gender ke dalam SOP penanganan juga penting sehingga aparat Satpol PP juga dapat bertindak sesuai dengan kepentingan perempuan," imbuhnya.