Oknum LSM dan Wartawan di Bantaeng Perdaya Korban dengan Fotonya Tanpa Busana

Oknum LSM dan Wartawan di Bantaeng Perdaya Korban dengan Fotonya Tanpa Busana

EP
Isak Pasabuan
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Polres Bantaeng terus mendalami kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dua oknum LSM dan Wartawan di Kabupaten Bantaeng.

Pelaku inisial RS (35 tahun) dan RJ (31 tahun) memperdaya korban AF (21 tahun) dengan mengancam akan menyebarkan fotonya tanpa busana jika tidak mengikuti keinginannya.

Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat menuturkan, kasus ini berawal dari perkenalan RS dan AF di tahun 2018 dan berlanjut hingga RS menyetubuhi AF pertama kalinya di tahun itu.

Bahkan hubungan RS dan AF berlanjut hingga ke tahun 2019. Dimana RS mulai beraksi dengan memotret AF secara diam-diam dalam keadaan tanpa busana.

"Pada tahun 2019 pelaku RS pernah memotret korban dalam keadaan tidak memakai apa-apa (busana) di kost-kostan pelaku (RS) melalui kamera handphone pelaku dan menyimpannya,"bebernya.

"Foto itu dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban jika setiap keinginannya untuk bersetubuh tidak dipenuhi oleh korban," lanjut Rachmat pada terkini.id melalui pesan WhatsApp, Selasa 5 Oktober 2021.

Kemudian pada tahun 2020 sekitar bulan Juli, RS menghubungi temannya RJ untuk datang ke kosannya.

Lalu RS yang bersama dengan AF menyuruhnya untuk melayani RJ dengan ancaman fotonya akan disebar jika tidak menjalankan perintahnya.

Karena sudah tidak tahan dengan sikap RS yang terus memperdayakan dirinya. Akhirnya AF memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polres Bantaeng, Minggu 3 Oktober 2021.

"Korban sudah tidak tahan lagi dengan ancaman pelaku (RS). Korban dengan ditemani orang tuanya melapor ke Polres Bantaeng," sebutnya.

Kasus ini disebut masih dalam proses pendalaman Polres Bantaeng. Apakah kasus ini masuk dalam unsur human trafficking atau tidak.

"Sementara masih kita terapkan Pasal 285 dan 289 KUHP," ujarnya.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lanjutan, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Bantaeng.