Nirina Zubir Berharap Asetnya Kembali Kepada Keluarga, Ini Kata BPN

Nirina Zubir Berharap Asetnya Kembali Kepada Keluarga, Ini Kata BPN

SW
St. Wahidayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjawah pernyataan Nirina Zubir yang berharap aset-aset yang telah dirampas oleh mantan ART, Riri Khasmita, bisa kembali kepada keluarganya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan akan segera memberikan keputusan. BPN bahkan menjelaskan, ada 6 sertifikat tanah/bangunan milik keluarga Nirina Zubir yang kepemilikannya telah beralih kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Dua sertifikat di antaranya diagunkan ke bank senilai total Rp 8,4 miliar.

"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," tutur Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di samping itu, ada juga dua bidang tanah yang sudah dijual ke pihak ketiga. Dwi menjelaskan ada 3 orang yang sudah membeli tanah/bangunan milik keluarga Nirina Zubir ini.

"Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beriktikad baik nanti akan didalami pak polisi. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," katanya. Dikutip dari Detikcom. Kamis, 18 November 2021.

Dwi mengatakan pihaknya segera memutuskan apakah Nirina Zubir bisa mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah/bangunan yang telah dirampas oleh Riri Khasmita ini.

"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain, menghormati hukum. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya," katanya.

Sebelumnya, dalam kesempatan jumpa pers di Polda Metro Jaya, Nirina Zubir juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait mempermudah peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya itu.

"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali, cause proses hukum tetap berjalan," kata Nirina.