Nikah Siri Diakui Negara, MUI Jabar: Perlu Ada Pencatatan Keberlangsungan

Nikah Siri Diakui Negara, MUI Jabar: Perlu Ada Pencatatan Keberlangsungan

SW
EP
St. Wahidayani
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Dari segi keabsahan, berdasarkan fatwa MUI, nikah siri itu sah menurut agama hanya tidak mempunyai kekuatan hukum menurut negara. Karena itu, warga yang melakukan pernikahan siri harus melapor," tutur Ketua MUI Jabar.