"Dari segi keabsahan, berdasarkan fatwa MUI, nikah siri itu sah menurut agama hanya tidak mempunyai kekuatan hukum menurut negara. Karena itu, warga yang melakukan pernikahan siri harus melapor," tutur Ketua MUI Jabar.

"Dari segi keabsahan, berdasarkan fatwa MUI, nikah siri itu sah menurut agama hanya tidak mempunyai kekuatan hukum menurut negara. Karena itu, warga yang melakukan pernikahan siri harus melapor," tutur Ketua MUI Jabar.