Terkini.id, Jakarta - Seorang netizen pengguna Facebook dengan nama akun Erank Jeponto, warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diamankan polisi karena menyebarkan video viral bocah yang dicekoki minuman keras (miras).
Netizen berinisial M (34) tersebut diamankan polisi lantaran ikut menviralkan video itu melalui akun Facebook miliknya.
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, M menyebar video tersebut dengan tujuan agar pelaku yang mencekoki bocah dalam video itu bisa cepat ditangkap.
"M merupakan warga Desa Bontorannu, Kecamatan Bangkala, dia diamankan untuk dimintai keterengannya terkait video seorang bocah dicekoki miras oleh orang dewasa yang diposting di akun Facebooknya, Erank Jeponto," kata AKP Syahrul saat dikonfirmasi, Senin, 24 Agustus 2020.
AKP Syahrul mengungkapkan, M mengaku mendapat video itu dari seorang temannya.
"Lelaki berinisial M mengaku mendapatkan video itu dari temannya inisial AW, dan dia menviralkan video tersebut dengan niat agar pelaku yang mencekoki miras ke anak kecil itu secepatnya diamankan," ungkap Syahrul.
Diketahui, publik dibuat geram dengan perbuatan seorang pria di Luwu Timur yang mencekoki minuman keras (miras) ke seorang bocah laki-laki hingga membuat bocah itu mabuk sempoyongan.
Mengetahui peristiwa itu, jajaran Polres Luwu Timur langsung bergerak menangkap pelaku.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan bahwa personelnya berhasil menangkap dua pelaku dalam video itu, beberapa jam setelah aksi pelaku viral di media sosial.
“Dua pelaku atas nama Firman Effendi (20) dan perekam video berinisial RH (19),” ujar Indratmoko saat dihubungi, Minggu, 23 Agustus 2020.
Firman Effendi, kata Indratmoko, merupakan pelaku yang memberi miras tersebut kepada sang bocah seperti yang terlihat dalam video.
“Sementara seorang pelaku lainnya yakni RH merupakan perekam video tersebut. Keduanya warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Lutim,” ujarnya.
Adapun lokasi peristiwa dalam video viral itu, kata Indratmoko, terjadi di Perkebunan Lada Temboe, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Luwu Timur.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria memberi minuman keras (miras) ke seorang anak berusia bocah hingga mabuk viral di media sosial, Minggu, 23 Agustus 2020.
Dalam video itu, nampak sebotol miras tergeletak di samping pemuda yang mengenakan celana pendek tersebut.
Tak berselang lama, pria itu pun menuangkan botol miras itu ke sebuah gelas berwarna biru.
Beberapa saat kemudian, sang bocah laki-laki meminum gelas berisi minuman keras itu.
Setelah meminum miras tersebut, bocah itu pun nampak berjalan sempoyongan seperti mabuk berat.










