Terkini.id, Jakarta - Pelarian YouTuber Ferdian Paleka berakhir usai ditangkap aparat kepolisian, Jumat, 8 Mei 2020. Ferdian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus muatan penghinaan dalam video prank sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan.
Pelaku dan kedua rekannta dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Terkait penangkapan Ferdian Paleka, Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan Ferdian dan 2 rekannya ke hadapan publik.
Saat ditampilkan ke publik, Ferdian Paleka dan kedua rekannya tampak mengenakan baju tahanan dan masker.
Saat ditanya wartawan terkait alasan Ferdian melarikan diri dan sembunyi dari kejaran polisi, ia mengakut takut.
"Kenapa sembunyi, kenapa kabur?" tanya awak media.
"Saya takut," jawab Ferdian Peleka sambil mengangguk.
Ia pun mengaku menyesali perbuatannya nge-prank transpuan dengan sembako berisi sampah. Ferdian juga meminta maaf kepada korban, termasuk kepada masyarakat, khususnya warga Bandung.
"Saya meminta maaf sekali pada transpuan, terutama buat rakyat Bandung. Buat transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah, maafkan saya. Semoga saya dimaafkan," ujarnya sambil menangis.
Diketahui, Ferdian Paleka ditangkap aparat kepolisian pada Jumat dini hari, 8 Mei 2020. Ia diamankan bersama dua orang lainnya, Aidil dan Jamaludin di ruas Tol Jakarta-Merak.
Sebelumnya, salah satu teman Ferdian bernama Tubagus yang ikut dalam aksi prank tersebut juga telah diamankan aparat usai menyerahkan diri kepada polisi.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan satu unit mobil milik Ferdian Paleka yang digunakan saat beraksi nge-prank transpuan.










