Terkini.id, Jakarta- Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Wisnu Wardhana menjadi tersangka bersama dengan tiga orang lainnya dalam kasus ekspor minyak goreng. Perbuatannya menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan, Wisnu Wardhana sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng menunjukkan bagaimana kinerja pejabat kementerian selama ini.
Menurut Bhima Yudhistira, dikutip dari Tempo, Kementerian Perdagangan seharusnya dapat mengawasi tata niaga minyak goreng dari produsen hingga distributor, bukan menjadi bagian dari permainan mafia.
"Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir 1 bulan, kalau dihitung dari statemen Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu," ujar Bhima Yudhistira dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 19 April 2022.
Bhima menyebut, korporasi minyak goreng selama ini dilindungi oleh kejahatan terstruktur dan terorganisir untuk menikmati keuntungan yang besar saat kenaikan harga minyak mentah kelapa sawit atau CPO internasional.
"Dampaknya jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal," kata Bhima.
Disparitas atau perbedaan yang besar antara harga minyak goreng ekspor dengan harga di dalam negeri, kata Bhima, menjadi akar permasalahan dari kelangkaan minyak goreng. Sehingga para mafia memanfaatkan kondisi ini untuk melanggar kewajibanya memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).
"Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan didalam negeri tapi masalahnya di pengawasan. Pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika HET dan DMO diterapkan," jelas Bhima.
Bhima lantas menunjukkan bukti stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari - 8 Maret 2022 mencapai 573.890 ton, lebih dari kebutuhan bulanan. Dikatakan, ada kongkalikong antara produsen dan oknum kementerian yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
"Sekarang dengan kebijakan subsidi di minyak goreng curah, masalahnya akan bergeser dari suap kemasan ke curah. Apalagi minyak goreng curah rantai distribusinya lebih panjang dari kemasan. Butuh hingga 7 rantai distribusi dari produsen curah hingga ke pedagang di pasar tradisional," ungkapnya.
Selanjutnya, Bhima menganggap pengusaha minyak goreng dalam produksi maupun distributor minyak curah tidak akan menjual minyak goreng curah. Pasalnya, mereka berpikir menjual minyak goreng kemasan dengan harga RP25.000 per liter lebih menguntungkan.
"Alhasil kebijakan subsidi minyak goreng curah bisa berakibat kelangkaan, antrian panjang hingga suap menyuap baru. Kalau sudah terang perusahaan yang disebut Kejagung terlibat praktik suap maka Pemerintah bisa bekukan dulu izin operasi perusahaan minyak goreng," ucap Bhima.
Seharusnya pemerintah sekarang, kata Bhima, bisa mencabut izin ekspor perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Pemerintah juga disarankan melakukan evaluasi terhadap HGU dua perusahaan tersebut, dan membuka opsi mengalihkan HGU. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain," ucap dia.
Bhima meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas jaringan mafia minya goreng. Dia pun juga meminta agar menyelidiki pelaku di internal pemerintah. Bahkan, Bhima menyarankan Menteri Perdagangan mundur dari jabatannya karena gagal mengawasi internal kementerian.
"Pemain besar yang menguasai 70 persen lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan. Pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas sehingga kasus ini tidak terulang kembali. Menteri Perdagangan sebaiknya mengundurkan diri karena gagal melakukan pengawasan internal," tegas Bhima.










