Miris, Seorang Ibu Rumah Tangga di Makassar Suruh Anaknya Mencuri

Miris, Seorang Ibu Rumah Tangga di Makassar Suruh Anaknya Mencuri

Dzul Fiqram Nur

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Makassar dikabarkan melibatkan anaknya dalam kasus pencurian paket tetangga di wilayah Kecamatan Tamalanrea.

AKP Muhammadi Mukhtari selaku Kapolsek Tamalanrea Makassar membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Mukhtari, aksi IRT yang melibatkan anaknya dalam kasus pencurian tersebut sempat terekam oleh CCTV.

Selain melibatkan sang anak, Ibu Rumah Tangga yang berinisial TR (21) itu juga melibatkan kakak kandung laki-lakinya yang berinisial LF.

Mukhtari mengatakan bahwa sang ibu menyuruh anaknya untuk mencuri sebuah paket kiriman yang terletak di teras depan rumah tetangganya.

"Yang bersangkutan menyuruh anaknya untuk mencuri sebuah paket kiriman yang terletak di teras depan rumah korban di Kelurahan Tamalanrea Indah," ungkap Kapolres tersebut, Rabu, 14 Juli 2021 dilansir dari Sindonews.

Adapun menurut pengakuan korban bernama Mulyawarman, tindakan pencurian tersebut sudah terjadi dua kali.

"Kejadian pencuriannya dua kali, tanggal 7 dan 8 Juli," papar Mukhtari.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan oleh Mukhtari, pelaku bersama dengan kakaknya mengambil sepasang sepatu olahraga di rumah korban pada tanggal 7 Juli 2021.

Lalu keesokan harinya, pelaku kemudian melibatkan sang anak untuk mengambil paket yang berada di teras rumah korban.

"Anak perempuannya ini mengakui kalau mengambil paket itu atas perintah ibunya," ucap Mukhtari.

Pelaku lalu diamankan di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada Senin 12 Juli kemarin sekitar jam 9 malam waktu setempat.

Menurut informasi, adapun keberadaan sang kakak pelaku kini sedang di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Ketika diinterogasi, pelaku kemudian mengaku melakukan tindakan tersebut karena sedang terdesak oleh kebutuhan ekonomi.

Menurut Mukhtari, pelaku tersebut terbukti bersalah dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.