Terkini.id,Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat berdasarkan hasil audit penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan sejak 2015 hingga 2018 lalu dan erdapat 6.621 lokasi di Indonesia yang terindikasi melanggar tata ruang.
Pelanggaran tersebut paling banyak terdapat di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi. Hal itu disebabkan pelaksanaan pembangunan dalam pemanfaatan ruangnya tidak mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) yang ditetapkan.
Menteri ATR/Kepala BPN di Gedung Kementerian ATR/BPN, Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena banyaknya alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan dan industri, kawasan lindung dikonversi menjadi lahan budidaya ekonomi, penerbitan izin lokasi bahkan izin mendirikan bangunan (IMB) ‘menabrak’ ketentuan dalam RTR.
“Akibatnya terjadi bencana yang terus bertambah, yang disebabkan ketidakpatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu, dibutuhkan upaya penertiban pemanfaatan ruang, berupa penegakan hukum,” tuturnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dari semua lokasi 6.621 di seluruh Indonesia itu sifatnya indikasi pelanggaran yang belum tentu pelanggaran.
“Informasi tata ruang yang kita audit mengenai lokasi dimana ada pelanggaran akan diumumkan ke masyarakat supaya bisa mengawasi, sehingga ke depannya kita bisa manfaatkan ruang jadi lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang menjelaskan penyebab banyaknya daerah terindikasi melanggar karena tidak sesuai dengan tata ruang, tidak ada izin atau tidak memenuhi semua syarat-syarat perizinan, dan menutup akses publik.
“Untuk yang tahun 2019 kami masih melakukan audit, ini saja indikasi yang masuk sudah banyak sekali,” ujarnya.
Budi Situmorang menambahkan setelah diketahui lokasi mana saja yang terindikasi ada pelanggaran tata ruang akan dilakukan penyidikan dan dikenakan sanksi administrasi.
“Seperti yang pak menteri sampaikan, kita lakukan mulai dari teguran yang paling soft sampai kepada pembongkaran atau pengembalian kawasan fungsi, kemudian nanti yang terakhir yang paling berat yaitu pidana tentunya,” tambahnya.
Berdasarkan UU 26/2007 menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang dilaksanakan melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik itu berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata.
Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini, penertiban pemanfaatan ruang bisa tegas, sehingga Indonesia lebih tertib tata ruang ke depan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang dilakukan dengan kegiatan Audit Tata Ruang menjadi dasar bagi kegiatan pemberian sanksi yaitu sanksi administratif melalui Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang (Fastib), dan sanksi pidana melalui Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik).
Khusus untuk upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, saat ini telah terbentuk 646 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) yang tersebar di seluruh 34 provinsi.
Upaya penertiban pemanfaatan ruang melalui penegakan hukum yang terus dilakukan dengan tindakan nyata, diharapkan ATR/BPN dapat mendorong kualitas RTR, kepatuhan pemanfaatan ruang, sehingga tata ruang Indonesia menjadi lebih tertib.
“Upaya ini sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam melakukan penegakan hukum bidang penataan ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah mengedepankan pula pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya pencegahan melalui peraturan zonasi, pengawasan terhadap izin pemanfaatan ruang, dan pemberian insentif dan disinsentif,” tutupnya.