Terkini, Makassar — Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Makassar Raya sebagai langkah strategis mengatasi darurat sampah sekaligus menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia terkait modernisasi pengelolaan sampah nasional.
Percepatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Kabupaten Maros pada 4 April 2026.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan solusi strategis untuk memutus mata rantai persoalan sampah perkotaan yang semakin mendesak, khususnya di kawasan perkotaan besar seperti Makassar Raya.
“Dengan timbulan sampah yang mencapai hampir 2.000 ton per hari di Makassar Raya, pendekatan waste to energy menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban TPA sekaligus menghasilkan energi bersih,” ujar Hanif dalam keterangannya.
Menurutnya, percepatan pembangunan PSEL merupakan bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada tahun 2026.
Saat ini, sekitar 66 persen TPA di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, emisi gas rumah kaca, serta risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Timbulan Sampah Makassar Raya
Berdasarkan data KLH/BPLH tahun 2025, timbulan sampah di kawasan Makassar Raya mencapai 1.644 ton per hari, dengan rincian:
Kota Makassar: 1.034 ton per hari










