Terkini.id, Jakarta - Kementerian Agama RI telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Corona (COVID-19).
Dalam surat edaran Menag, salah satu poinnya adalah meniadakan Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal.
Panduan soal Shalat Id ini sama dengan edaran Muhammadiyah meniadakan, sementara PBNU menyerukan Salat Id di rumah.
"Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," ujar Menag Fachrul Razi, seperti dilansir dari Kumparan, Senin, 6 April 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Fachrul Razi juga mengimbau agar silaturahmi atau Halal Bihalal Lebaran yang biasanya digelar dengan menemui kerabat dan tetangga, kini cukup via online.
"Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial danvideo call/conference," ujar Menag.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelasnya.










