Terkini.id, Jakarta - Kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali oleh ormas Pemuda Pancasila nampaknya semakin rumit. Setelah penetapan tersangka, kini Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan petinggi Pemuda Pancasila.
Ada dua nama petinggi Pemuda Pancasila yang akan diperiksa. Dua petinggi yang dimaksud ialah Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman, dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur Norman Silitonga.
"Ya betul," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan, Minggu 12 Desember 2021.
Dua petinggi Pemuda Pancasila tersebut akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar konferensi pers penetapan anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka kasus demo ricuh di depan DPR RI yang berujung pada pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali pada akhir November lalu.
Dikutip dari detikcom, ada 21 anggota Pemuda Pancasila dinyatakan terlibat dalam demo ricuh di depan kompleks parlemen pada 25 November 2021.
Kemudian, tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.
Sebanyak 15 anggota Pemuda Pancasila masuk klaster tersangka kepemilikan senjata tajam. Sedangkan 6 anggota lainnya masuk klaster tersangka pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Awalnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 1 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan saat demo ricuh di depan Gedung DPR. Satu tersangka tersebut berinisial RC, yang berperan memukul AKBP Dermawan.
Seiring berjalannya penyidikan, polisi menetapkan 5 anggota Pemuda Pancasila lainnya sebagai tersangka pengeroyokan. Kelima tersangka adalah AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MDK (25)
"Ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasarkan CCTV. Tersangka yang sudah kita tahan dan tetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan ada lima orang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Selasa 30 November lalu.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 216 KUHP dan/atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.










