Terkini.id, Jakarta – Mahasiswa melontarkan aspirasi masyarakat dalam aksi simbolik menolak naskah RKUHP, Senin 20 Juni 2022.
Diketahui bahwa besok mahasiswa akan melakukan demonstrasi untuk menolak draf RKUHP yang mana memuat pasal-pasal problematik.
Demonstrasi tersebut guna sebagai perayaan ulang tahun yang ke-61 bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Juni 2022 besok.
"Aksi simbolik ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kita agar naskah RKUHP segera di tolak demi kepentingan masyarakat," sebut bunyi pada agenda yang telah disampaikan Ketua BEM UI, Bayu Satrio Utomo pada Senin 20 Juni 2022.
Bayu menyebutkan aksi tersebut tidak terbatas untuk diikuti para mahasiswa UI saja. Akan tetapi, bersama unsur lainnya juga. Mereka bergabung pada Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Untuk aksi simbolik, mereka bakal memberi hadiah ulang tahun buat Jokowi berupa somasi RKUHP. Isinya yakni pernyataan sikap yang mana memuat desakan untuk membuka draf RKUHP terbaru, bukan draf pada RKUHP tahun 2019 sebagaimana yang sekarang sudah beredar.
"Hadiah ulang tahun Presiden Jokowi: Somasi RKUHP," sebut Aliansi Nasional Reformasi KUHP pada pernyataan sikapnya.
Mereka bakal menyinggung pasal-pasal problematik pada RKUHP berupa living law, soal pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan juga martabat presiden, aborsi, hate speech, kohabitasi, pidana buat demonstrasi tanpa adanya pemberitahuan, sampai dengan penghinaan terhadap penguasa.
Mereka meminta supaya Presiden dan DPR membuka draf RKUHP pada waktu 7x24 jam. Apabila somasi tersebut tidak dilaksanakan, maka mereka mengancam bakal melakukan demonstrasi besar.
Inilah pernyataan sikap mereka yang dilansir dari detiknews pada Senin 20 Juni 2022.
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.









