Lurah Tamarunang Minta THR ke Perusahaan, Wali Kota Makassar: Itu Gratifikasi!

Lurah Tamarunang Minta THR ke Perusahaan, Wali Kota Makassar: Itu Gratifikasi!

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Lebih jauh, Munafri mengingatkan bahwa permintaan seperti ini berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Kalau dia minta dan kemudian ada yang memberi, ya itu gratifikasi. Itu dilarang,” tegasnya.

Panggil Lurah Tamarunang

Menindaklanjuti temuan tersebut, Munafri telah menginstruksikan Camat Mariso untuk memanggil lurah yang bersangkutan guna dimintai klarifikasi.

“Saya sudah telepon camatnya. Lurahnya harus datang. Saya akan panggil dulu, mendengarkan keterangannya, baru kami ambil keputusan. Tidak boleh gegabah,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini juga harus menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak mengulang kesalahan serupa.

“Kalau berulang, itu lebih parah. Saya sudah lihat juga di media sosial dan saya teruskan ke grup pemerintah kota. Ini harus jadi pembelajaran,” katanya.

Fenomena "Jatah Lebaran"

Praktik meminta sumbangan THR di kalangan pejabat lokal bukan hal baru. Di berbagai daerah, kasus serupa kerap muncul menjelang hari raya, meskipun sudah jelas dilarang dalam regulasi terkait gratifikasi.

Di Makassar, Munafri menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk menegakkan aturan demi menjaga integritas ASN. Ia juga menekankan pentingnya efek jera agar kasus serupa tidak terulang.