Lurah Tamarunang Minta THR ke Perusahaan, Wali Kota Makassar: Itu Gratifikasi!

Lurah Tamarunang Minta THR ke Perusahaan, Wali Kota Makassar: Itu Gratifikasi!

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), termasuk lurah, tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi dianggap sebagai gratifikasi.

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya laporan mengenai dugaan permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang lurah di Kota Makassar.

Sebuah surat edaran yang ditandatangani Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso, M. Ilyas, beredar luas di media sosial.

Isinya, permohonan bantuan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Dugaan pun mengarah pada upaya mengumpulkan dana dari pihak tertentu, termasuk perusahaan, yang memicu polemik.

Ini Bukan Program Pemerintah

Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak dibenarkan.

“ASN, terutama lurah sebagai pimpinan wilayah, tidak boleh melakukan hal seperti itu,” ujar Munafri.

Menurutnya, sekalipun niatnya untuk distribusi kepada warga, mekanisme semacam itu tetap melanggar aturan.

“Kalau memang ada yang ingin berbagi, silakan lakukan sendiri tanpa harus melalui lurah. Ini bukan program pemerintah,” tambahnya.