Terkini.id - Calon Presiden petahana, Joko Widodo, sebelumnya menyampaikan bahwa Prabowo Subianto menguasai lahan yang luasnya hingga 120.000 Ha di Aceh.
Hal itu diungkap Jokowi dalam debat Capres yang berlangsung Minggu malam 17 Februari 2019 lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Aceh Non-Aktif Irwandi Yusuf membenarkan calon presiden Prabowo Subianto menguasai lahan tersebut, melalui perusahaan miliknya, PT Tusam Hutani Lestari.
Perusahaan tersebut menguasai 120 ribu hektare dengan hak pengelolaan di Aceh.
Bukan cuma membenarkan perusahaan tersebut.
Irwandi juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut bermasalah saat dia menjabat sebagai Gubernur Aceh.
"Bermasalah, hutannya bermasalah," kata Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin 18 Februari 2019 seperti dilansir dari tirto.
PT Tusam Hutani Lestari sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan pinus.
Perusahaan tersebut merupakan hasil patungan antara PT Alas Helau milik Prabowo Subianto dengan PT Inhutani IV dengan komposisi saham sebesar 60% dan 40%.
Irwandi mengungkapkan, pada tahun pertama dan kedua dia memimpin PT Tusam Hutani Lestari memang masih melakukan penebangan hutan pinus. Namun kemudian ternyata lahan tersebut tidak ditanami lagi.
"Kuperhatikan banyak ditebang, tapi yang lama-lama ditebang kok masih botak? Artinya tidak ditanam (yang baru)," kata dia.
Menanggapi hal itu, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu kemudian tidak melanjutkan permohonan perizinan yang diajukan oleh PT Tusam Hutani Lestari.
"Itu jadi bahan fitnah buatku tahun 2012 waktu mau nyalon lagi. Fitnah bahwa aku sengaja menelantarkan dan membuat ribuan orang menganggur di Aceh karena tidak mau teken," terang Irwandi.
Persoalan penguasaan lahan oleh Prabowo mengemuka saat Debat Kedua Capres 2019. Saat itu Joko Widodo mengungkapkan Prabowo Subianto memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh.
Sebelumnya, terkait penguasaan lahan tersebut, Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya menguasai banyak tanah di beberapa wilayah Indonesia.
Akan tetapi, Prabowo memastikan lahan yang dipakai untuk perusahaan kertas di Kalimantan adalah Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah milik negara. Prabowo juga mengaku siap mengembalikan tanah tersebut apabila dibutuhkan.
“Saya rela mengembalikan tanah itu kepada negara,” kata Prabowo.