Terkini.id, Jakarta - Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyindir Jhoni Allen Marbun yang masih menghadiri rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Selasa, 16 Maret 2021.
Hal ini karena Jhoni Allen sebagai salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah dipecat dari Demokrat.
Sementara, ia di Komisi V DPR RI mewakili Fraksi Partai Demokrat.
Herzaky Mahendra Putra, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, menyindir bahwa meskipun Jhoni masih memiliki hak secar hukum, namun secara etika seharusnya sudah tidak menghadiri rapat-rapat DPR.
"Secara moral dan etika, karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir," kata Herzaky pada Rabu, 17 Maret 2021, dilansir dari Sindo News.
"Hanya, secara hukum, dokter hewan Jhoni Allen masih punya hak," tambahnya.
Herzaky menyatakan bahw pihaknya saat ini telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Surat resmi telah dikirimkan partai ke pimpinan DPR RI. Maka, pihaknya tinggal menunggu surat tersebut diteruskan ke Presiden Joko Widodo.
"Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," jelasnya.
"Mengingat dokter hewan Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI. Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi," imbuhnya.
Dilansir dari Sindo News, Partai Demokrat sudah siap menyodorkan pengganti Jhoni Allen sebagai anggota DPR dari fraksi mereka jika nanti telah diberhentikan.
Ia juga lalau menyinggung bahwa tidak mungkin berharap ada kesadaran etik dari pelaku Gerakan Pemgambil alihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami. Memang kalau berharap kesadaran etik dari para pelaku GPK-PD, sangatlah tidak mungkin. Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan," tandas Herzaky.










