Terkini, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penahanan dilakukan setelah kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Kronologi Penahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
“Delapan orang tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Menurut KPK, penangkapan dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dasar Hukum dan Dugaan Perkara
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan sejumlah keuntungan dari layanan tertentu.
Daftar Tersangka
Selain Wamen Imipas Silmy Karim, tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah:










