Terkini.id, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) diketahui mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 19 Februari 2021 kemarin.
Hal itu terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3) perihal kasus bantuan sosial (bansos) Corona.
MAKI menilai bahwa KPK tidak becus lantaran penanganan kasus tersebut yang dianggap berlarut-larut dan tak kunjung terlihat adanya pemeriksaan politisi PDIP Ihsan Yunus.
Selain itu, MAKI juga menduga bahwa KPK bahkan menelantarkan izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
"MAKI (pemohon) telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK (termohon) atas telantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos," papar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang dilansir dari wowkeren.
"Dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus," lanjutnya.
Diketahui bahwa KPK selaku penyidik kasus bansos sebenarnya telah melakukan penggeledahan di rumah orang tua Ihsan Yunus, pemanggilan Muhammad Rakyan Ikram (adik/saudara Ihsan Yunus) dan Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus) sebagai saksi, serta telah melakukan dua kali rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.
Namun, meski penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan terkait tersebut, Boyamin mengaku bahwa hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan apa pun maupun pemanggilan atau pemeriksaan Ihsan Yunus secara langsung sebagai saksi.
"Sehingga patut diduga termohon (KPK) tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi," tutur Boyamin.
"Atau setidak-tidaknya termohon (KPK) diduga tidak memerintahkan penyidiknya untuk melakukan pemanggilan kepada Ihsan Yunus," tambahnya.










